
Universitas Nasional (UNAS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 27 April 2026. Acara penandatanganan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta, Gedung The H Tower, Jalan H. R. Rasuna Said Kav. 20, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Dr. Baroto, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan perguruan tinggi mitra di wilayah DKI Jakarta. Mewakili Universitas Nasional, penandatanganan dihadiri oleh Dr. Vivitri Dewi Prasasty selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (HKI) UNAS. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sosialisasi Aplikasi INSPIRATION sekaligus penguatan sinergi antara Kementerian Hukum dengan perguruan tinggi di Provinsi DKI Jakarta.
Selain UNAS, perjanjian kerja sama ini juga melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Jakarta, di antaranya Universitas Trisakti, Universitas YARSI, Universitas Mercu Buana, Universitas Mpu Tantular, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Pembangunan Veteran, dan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Kerja sama strategis ini menjadi momentum penting bagi UNAS dalam meningkatkan kualitas layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) yang selama ini menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi pelindungan karya intelektual sivitas akademika UNAS, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri.
Melalui sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Sentra HKI UNAS berkomitmen untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen, peneliti, dan mahasiswa, memperluas program edukasi dan literasi HKI melalui sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan baik di lingkungan kampus maupun kepada masyarakat luas termasuk pelaku UMKM mitra UNAS, memperkuat ekosistem hilirisasi riset dan inovasi agar hasil-hasil penelitian UNAS tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga memiliki nilai komersial dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Dr. Vivitri Dewi Prasasty menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Sentra HKI UNAS sebagai pusat layanan kekayaan intelektual yang andal dan responsif. “Kami berharap kolaborasi ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak karya inovatif dari sivitas akademika UNAS yang terlindungi haknya, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Dr. Baroto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan pemahaman hukum dan mendorong lahirnya inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dalam memperkuat ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Penandatanganan PKS ini menandai komitmen bersama untuk membangun ekosistem kolaborasi yang berkelanjutan antara dunia akademik dan instansi pemerintah, demi mewujudkan layanan hukum dan kekayaan intelektual yang lebih inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.