Universitas Nasional

BIRO ADMINISTRASI KERJA SAMA

 

Universitas Nasional (UNAS) adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tertua di Jakarta dan kedua tertua di Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Oktober 1949. Sejak didirikan, UNAS mempunyai misi membangun jejaring nasional dan internasional untuk memperluas dan memperdalam kerja sama dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan kebudayaan, yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara serta tata dunia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Disadari bahwa melalui suatu kerja sama, institusi yang bekerja sama dapat saling meningkatkan dan mengembangkan kinerja pendidikan dalam rangka mendukung terlaksananya Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, website ini dibuat untuk lebih meningkatkan kinerja kerja sama sekaligus menjadi acuan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan kerja sama bagi para stakeholder akademik maupun non-akademik.

Biro Administrasi Kerja Sama Universitas Nasional (UNAS) didirikan untuk menjembatani kerja sama antara UNAS dengan institusi lain, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional di berbagai bidang dalam rangka mendukung UNAS untuk tetap menjadi sebuah perguruan tinggi swasta yang unggul. Biro Administrasi Kerja Sama bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Penelitian Kepada Masyarakat dan Kerja Sama (PPMK).

Tugas dan Fungsi

Tugas utama Biro Administrasi Kerja Sama UNAS adalah untuk merintis dan membina berbagai kerja sama dengan para stakeholders di dalam dan di luar negeri, mengelola kemitraan, dan memfasilitasi civitas akademik dalam menjajaki peluang kerja sama, pengembangan program, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi kerja sama. Dalam penyelenggaraan tugas utamanya, Biro Administrasi dan Kerja Sama membantu mengarahkan fakultas, pusat-pusat studi, dan unit-unit di internal UNAS dalam melaksanakan kerja sama dengan mitra kerjanya.

Dalam rangka menyelenggarakan tugas tersebut, Biro Administrasi Kerja Sama mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama, baik dengan lembaga dalam dan luar negeri.
  2. Pelaksanaan koordinasi kerja sama, baik dalam dan luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
  3. Pelaksanaan koordinasi hubungan dan kerja sama antar kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, masyarakat, dan media.
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pendataan dan dokumentasi kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh unit-unit penyelenggara kerja sama di lingkungan universitas.
  5. mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program kerja sama antar lembaga.
  6. mengkoordinasikan layanan administrasi kerja sama kepada fakultas, program studi, pusat studi, pusat kajian, dosen dan unit-unit penyelenggara kerja sama lainnya di lingkungan universitas.
  7. mengkoordinasikan penyusunan naskah kerja sama yang dilakukan oleh unit-unit penyelenggara kerja sama di lingkungan universitas.